Korban Quotex Doni Salmanan Sepakat Bentuk Paguyuban, Ini Tujuannya - Telusur

Korban Quotex Doni Salmanan Sepakat Bentuk Paguyuban, Ini Tujuannya

Polisi menggiring Doni Salmanan (tengah). Foto: Antara

telusur.co.id - Korban Quotex tersangka Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, telah sepakat membentuk paguyuban sebagai tindak lanjut saran dari Bareskrim Mabes Polri untuk mengurus kerugian yang dialami para korban.

"Merujuk dari arahan Bapak Kabareskrim maka dengan ini terbentuk secara resmi paguyuban ini dan Kami segera mendata dan memverifikasi korban-korban DS," kata kuasa hukum korban DS, Finsensius Mendrofa, dalam keterangannya, Rabu (16/3//22).

Finsensius menjelaskan, saat ini banyak yang mengklaim dan mengaku sebagai korban, nyatanya mereka adalah korban affiliator lain.

"Makanya kami sangat hati-hati dalam memverivikasi berkas korban," ujarnya.

Finsensius juga mengingatkan agar para korban  jujur dalam memberikan datanya. Karena akan ketahuan jika ada data yang tidak benar.

Setelah dilakukan verifikasi, lanjut Finsensius, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan LPSK dan menyerahkan nama-nama korban ke Bareskrim Polri.

"Jadi kami sejak awal sudah ada langkah yang ditempuh. Minggu depan kami akan serahkan nama-nama korban yang sudah terverifikasi dari Kantor Hukum Kami untuk kami serahkan kepada Bareskrim," jelasnya.

Adapun terkait paguyuban yang dibentuk ini telah tersusun pengurusnya, dimana diketuai R, lalu Sekretaris inisial YI dan Bendahara AA serta anggota korban lainnya dari berbagai daerah dengan nama Paguyuban Korban Doni Salmanan Quotex Indonesia.

Lebih lanjut, bagi korban Afiliator Doni Salmanan khusus platform quotex bisa menghubungi melalui, alamat email laporanjalurlawyer@gmail.com, atau nomor WhatsApp, 081284412788, Instagram @finsensius_mendrofa.

"Silahkan menghubungi tim kuasa hukum dan akan diberitahukan syarat dan ketentuan termasuk bukti-bukti yang disiapkan oleh para Korban," tukasnya.

Bareskrim Polri, sebelumnya mengimbau para korban investasi bodong membentuk kelompok atau paguyuban. Termasuk korban investasi bodong Indra Kenz lewat aplikasi Binomo dan Doni Salmanan melalui Quotex. Paguyuban tersebut dimaksud dalam rangka mengupayakan pengembalian aset.

"Kepada korban saya sarankan membentuk paguyuban, tidak sendiri-sendiri," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dalam konferensi pers bersama PPATK, secara daring, Kamis (10/3).

Menurut Agus, para korban perlu bergabung sesuai kasusnya dan menunjuk kuasa hukum untuk menangani upaya pengembalian aset. Termasuk menginventarisir seluruh kerugian tanpa ada yang terlewat satu pun.

"Secara bersama-sama mengajukan kepada pengadilan agar seluruh hasil aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban korban-korban investasi bodong ini," jelas dia.

Agus mengatakan, langkah tersebut sangat perlu untuk dilakukan agar para korban dapat menerima kembali apa yang sebenarnya menjadi miliknya. "Pengadilan akan memutuskan supaya nanti tidak menjadi sitaan negara," kata Agus.[Fhr]


Tinggalkan Komentar