telusur.co.id - Malang benar nasib yang dialami oleh Amaq Sinta. Pria 34 tahun itu menjadi korban pembegalan oleh empat pelaku di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (10/4/22).
Dia melawan pelaku begal hingga dua di antaranya tewas, dan dua lainnya melarikan diri. Namun polisi justru menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
Penetapan Amaq Sinta sebagai tersangka sontak menimbulkan polemik di masyarakat. Kabareskrim Polri Polri Komjen Pol Agus Andrianto turut angkat bicara terkait kasus kontroversial tersebut.
Agus meminta Polda NTB mengambil langkah terkait kelanjutan kasus tersebut. Polda NTB diminta berkoordinasi dengan sejumlah pihak, terkait layak tidak kasus tersebut ditindaklanjuti.
"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana, untuk meminta saran dan masukan terkait layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/4/22).
Nantinya, kata Agus, diharapkan hasil dari koordinasi tersebut dapat menjadi acuan Polda NTB. Sehingga tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan segala langkah hukum yang diambil Polri.
"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," katanya.
Seperti diketahui, saat ini Amaq Sinta telah dibebaskan sementara. Amaq Sinta dibebaskan usai mendapat dukungan dari masyarakat Lombok Tengah. (Ts)