telusur.co.id - Front Pembela Islam (FPI) dianggap sebagai ormas yang memiliki karakter eksklusif dan intoleran, ia selalu berbeda sikap dan selalu berada pada posisi berbeda atau berseberangan dengan Pemerintah terutama, ketika berhadapan dengan persoalan Penegakan Hukum dan Penegak Hukumnya sendiri.
Bahkan FPI bisa tidak segan-segan melakukan tindakan anarkis, termasuk melakukan tindakan-tindakan yang menjadi wewenang Penegak Hukum seperti sweeping, penggeledahan, penutupan Cafe, Restoran bahkan Gereja sekalipun, dengan tafsir bebas terhadap ketentuan pasal 28 UUD 1945.
UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas yang diubah melalui Perpu No. 2 Tahun 2017, kelahirannya mendapat resistensi dari HTI, FPI dan beberapa Ormas Islam lainnya, telah melarang dan mengacam dengan pidana penjara bagi anggota ormas yang melakukan tindakan yang menjadi wewenang Penegak Hukum.
"Larangan di dalam UU Ormas, dianggap angin lalu disebabkan oleh beberapa faktor; pertama karakter intoleran telah terbentuk; kedua, karena ancaman pidana di dalam.UU No. 16 Tahun 2017 tergolong ringan yaitu hanya maksimum 1 (satu) tahun penjara; dan ketiga, karena faktor sikap gamang dari aparat Penegak Hukum, " ujar Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores di Jakarta, Petrus Selestinus, Rabu (9/12/2020).
Menurut Petrus, Pemerintah dan Polri selama ini terkesan membiarkan atau melihara Ormas FPI dengan aktivitasnya.
"Karena itu, tugas membina ormas tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi sudah saatnya mesyarakat ikut ambil bagian dalam membina anggota ormas-ormas Intoleran, dengan cara masing-masing. Ajaklah anggota FPI menjadi ormas Inklusif dan bersifat organik dalam ikatan kohesi sosial yang kuat, dengan mematuhi norma, standar, prosedure dan kriteria yang berlaku," harapnya.
FPI harus menjadi ormas Pemuda yang inklusif, bersifat organik dan mau diarahkan untuk bersinergi dengan ormas Pemuda lainnya (Banser, Ansor, Pemuda, HMI dll), guna melahirkan karya-karya besar di atas akhlak dan moral Pancasila.
"Atas dasar pertimbangan di atas, maka KONGRES RAKYAT FLORES meminta kepada Mendagri, KNPI, ANSOR, PEMUDA MUHAMADYAH dan komponen Masyatakat lainnya, mengajak seluruh anggota ormas FPI untuk kembali ke jalan yang legal konstitusional dan inklusif," pungkasnya.(fir)



