telusur.co.id - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti dugaan pungutan liar yang dilakukan aparat pemerintah di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Menurut dia, dugaan tersebut harus ditangani, karena melibatkan hukum di daerah dengan nilai fantastis yakni Rp4 Miliar. Poengki menegaskan, seharusnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), perlu diketahui masyarakat.
“Secara periodik SP2HP yang dikirimkan penyidik kepada pelapor, agar pelapor mengetahui sampai di mana perkembangan penanganan kasusnya,” ujar Poengky, Kamis (3/12/20).
Dikatakan Poengky, seharusnya aparat di dalam pemerintahan Jokowi – Ma'ruf Amin memastikan, jangan sampai ada lagi kasus yang mempersulit masyarakat. Apalagi jika menyangkut kepastian hukum dalam kepentingan hajat hidup orang banyak.
"Saya menyarankan, jika pelapor kurang puas dengan kinerja penyidik Polres Tegal dalam menangani laporan, mohon dapat segera mengadukan kepada Pengawas Internal Polri, dalam hal ini kepada Irwasda Polda Jawa Tengah, serta kepada Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri,” terang Poengky.
Dikatakan Poengky, pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah tersebut apabila ada laporan ke Kompolnas. Dan selanjutnya melakukan klarifikasi kepada Polda Jawa Tengah.
"Jika ada laporan ke Kompolnas, kami langsung akan melakukan klarifikasi ke Polda Jawa Tengah,” ucapnya.
Presiden Joko Widodo, sebelumnya, mencanangkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Kasus bermula saat masyarakat Desa Jatibofor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal melaporkan adanya dugaan pungli PTSL ke Polres Tegal.
"Jika ada laporan ke Kompolnas, kami langsung akan melakukan klarifikasi ke Polda Jawa Tengah," ujarnya.[Fhr]



