Kompolnas Dukung Tindakan Hukum Polri Terhadap Aliran Sesat Hakekok - Telusur

Kompolnas Dukung Tindakan Hukum Polri Terhadap Aliran Sesat Hakekok

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Dawam. (Ist).

telusur.co.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung tindakan hukum yang dilakukan Polri atas aliran sesat Hakekok Balakasuta di Pandeglang Banten beberapa hari silam. Harapannya adalah ada edukasi publik yang terukur.

"Tentu dalam penegakan hukumnya juga melibatkan Ahli di bidang agama. Dengan demikian, diharapkan tidak ada aliran-aliran baru lagi di Indonesia yang justru bertentangan dengan prinsip dan ajaran dasar agama," kata Anggota Kompolnas, Mohammad Dawam kepada telusur.co.id, Senin (15/3/21). 

Dawam menjelaskan, dalam Islam hanya mengenal bentuk Syahadat yang sudah baku yakni Asyhadu An Laa Ilaaha Ilaa Allahu, Wa Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah. (Seorang Muslim menyatakan: Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali hanya Allah, dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusanNya). 

Jadi, kata dia, dalam Islam tidak dikenal lagi ada utusan Allah sebagai Rasul setelah Nabi Muhammad SAW. 

"Jadi, apabila di kemudian hari ada orang yang mengaku sebagai utusan Allah sebagaimana pimpinan aliran hakekok itu, ďipastikan bukan ajaran Islam," tegas pria yang akrab dengan sapaan Gus Dawam itu. 

Dia menerangkan, ajaran Islam akan selalu mengacu pada tiga aspek. Pertama, cara ber-Iman atau Tauhid, yakni keyakinan dan ideologi seseorang. Kedua, cara ber-Islam atau syariat seseorang, yakni tata cara penegakan hukum yang mengatur baik kehidupan pribadi dan sosial. 

Lalu, lanjut dia, yang ketiga yakni cara ber-Ihsan, yakni etika dan akhlak mulia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dari ketiga aspek di atas harus dilaksanakan dengan cara, proses dan mekanisme yang baik dan tidak melanggar hukum. 

"Pemahaman ber-Islam yang benar pasti melalui cara, proses dan mekanisme yang benar, baik, tidak melanggar hukum dan bahkan menginspirasi pihak lain untuk sama-sama melakukan perbaikan baik dalam konteks personal maupun kenegaraan," terangnya. 

"Melihat dan membaca aliran Hakekok tersebut, maka tidak ada kaitannya dengan ajaran dasar Islam," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan 16 orang warga Kecamatan Cigeulis lantaran diduga melakukan ritual aliran sesat Hakekok Balakasuta di Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Banten, Kamis (11/3/21).

Keenam belas orang tersebut terdiri dari 5 orang perempuan, 8 orang laki-laki dan 3 orang anak di bawah umur. Belasan orang itu merupakan warga Kampung Pemukiman, Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang.

Wakapolres Pandeglang Kompol Riky Crisma Wardana mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas atau ritual yang sering mereka lakukan.

Dimana keenam belas orang ini sering terlihat mandi bersama tanpa busana di penampungan air di area kebun sawit milik PT. GAL di Kecamatan Cigeulis

"Untuk sementara 16 orang sudah kami amankan dan kami periksa, untuk lebih lanjutnya akan kami kasih tahu kembali. Ini masih kami dalami nanti akan ada kajian dari MUI bahwa aliran ini aliran sesat atau bukan,” jelas Riky saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Pandeglang, Kamis (11/3/21). [Tp]


Tinggalkan Komentar