telusur.co.id - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Dawam mengapresiasi kinerja kolaboratif, koordinatif yang cukup efektif, jitu dan terukur yang dilakukan Polda Kepri dan jajarannya bersama TNI, Pemerintah Daerah, Bea Cukai, BNNP dan pihak terkait dalam penanganan pemberantasan jaringan Narkoba Internasional.
Hal itu disampaikan Dawam terkait pemusnahan barang bukti Narkotika Jaringan International Malaysia – Indonesia Sebanyak 53 kg narkotika jenis sabu yang bertempat di Halaman Gedung Lancang Kuning Polda Kepri pada hari Jumat (22/4/22).
Menurut Dawam, model penanganan Pentahelix, yakni penanganan yang melibatkan semua unsur dalam menyelesaikan tindak kejahatan jaringan narkoba seperti ini perlu untuk diadopsi dalam model pengungkapan dan penanganan jaringan Narkoba di daerah daerah lainnya.
"Bagi kami, ini penting diapresiasi, diberi penghargaan yang tinggi atas keteguhan aparat penegak hukum yang tidak mudah, tentu banyak rintangan, godaan maupun pressure dari berbagai pihak baik dari kalangan internal maupun eksternal, baik oknum pelaku kejahatan dalam negeri maupun oknum kejahatan luar negeri yang pasti melakukan intimidasi baik diri maupun keluarganya," ujar Dawam kepada wartawan, Sabtu (23/4/22).
Dawam menuturkan, dibutuhkan keteguhan jiwa, strategi, teknis kerja sama dan keberanian tinggi untuk melakukan hal ini. Ia pun berharap tindakan positif demikian didukung oleh semua pihak bahkan diberikan dukungan sarana dan prasarana dan operasional yang memadai terutama di wilayah-wilayah perbatasan Indonesia yang sangat rawan terjadinya kejahatan jaringan narkotika internasional.
"Perlu disamakan persepsi bersama bahwa kejahatan narkotika ini disamping akan merusak generasi anak bangsa dalam waktu pendek maupun dalam masa panjang, juga akan merusak geneologi kehidupan, yakni akan menimbulkan kejahatan lainnya selain kejahatan narkoba itu sendiri. Sekali lagi perlu diapresiasi, dan didukung kepada aparat penegak hukum terutama Kepolisian Daerah Kepri yang dipimpin langsung oleh Kapolda," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolda Kepri bersama Forkopimda memimpin pemusnahan barang bukti Narkotika Jaringan International Malaysia – Indonesia Sebanyak 53 kg jenis sabu di Halaman Gedung Lancang Kuning Polda Kepri pada hari Jumat (22/4/22).
Dalam kesempatan tersebut dihadiri juga oleh Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, S.H., M.H., Danrem 033/WP Brigadir Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int, Ka BNNP Kepri Brigjen Pol. Drs. Henry P. Simanjuntak, MM, Pejabat Utama Polda Kepri dan TNI serta Forkopimda Kepri.
“Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 53.255,49 gram, yang di musnahkan hari ini, merupakan hasil pengungkapan tiga laporan polisi, yang di tindak lanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Satresnarkoba Polresta Barelang dan Dirjen Bea Dan Cukai Batam periode bulan Maret hingga April 2022,” ungkap Kapolda Kepri, dalam keterangan kepada wartawan. [Tp]