telusur.co.id - Nama Kompol D belakangan ini ramai dibicarakan karena terseret dalam kasus kecelakaan maut di Cianjur, Jawa Barat. Insiden itu menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana bernama Selvi Amalia.
Mobil Audi A6 yang menabrak Selvi ternyata ditumpangi Nur. Nur diakui oleh Kompol D merupakan istri sirinya.
“Jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/1/23).
Kasus di luar peristiwa kecelakaan, kata Ramadhan, ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Sementara kasus kecelakaannya ditangani oleh Polres Cianjur lantaran lokasi peristiwanya berada di Cianjur.
"Yang jelas di luar persoalan kecelakaan lalu lintas itu persoalaan etik dan sudah ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya," katanya.
Polda Metro Jaya angkat suara terkait anggota Polri yang disebut memiliki hubungan dengan Nur. Nur merupakan penumpang dalam mobil Audi yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sosok yang menjalin hubungan spesial dengan Nur ialah Kompol D.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/1/23).
Saat ini, kata Trunoyudo, Propam Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D. Hal ini dilakukan usai Propam Polda Metro mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.
Div Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," paparnya. (Tp)