Komisi II DPR: Amandemen UUD Tak Akan Berpengaruh Pada Jadwal Pemilu - Telusur

Komisi II DPR: Amandemen UUD Tak Akan Berpengaruh Pada Jadwal Pemilu

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden, Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah pada 2024 tidak akan berubah. Namun dengan catatan selama tidak ada perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal itu disampaikan Doli dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Nasib Pemilu 2024 di Tengah Wacana Amandemen" di Media Center Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (2/9/21).

Doli mengatakan, isu amandemen UUD 1945 yang saat ini hangat dibicarakan tidak menyinggung soal jadwal pilpres, pileg dan pilkada, tetapi soal Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

"Jadi tidak ada hubungannya dengan jadwal pilpres, pileg dan pilkada,” tegas Politikus Golkar ini.

Menurut Doli, tahapan pemilu yang tadinya berjalan selama 20 bulan, menjadi 25 bulan. Sehingga diputuskan bahwa pelaksanaan pilpres dan pileg akan dilaksanakan pada 21 Februari. Sedangkan pilkada pada 27 November 2024. Kedua tanggal tersebut adalah yang paling memungkinkan untuk dilaksanakan. Yakni dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.

"Termasuk menghindarkan irisan antara tahapan pilpres dan pileg dengan pilkada. Sehingga tidak ada penyempitan yang menyebabkan penumpukan beban kerja,” terangnya.

Adapun keputusan resmi mengenai penetapan kedua tanggal tersebut, akan dilakukan antara DPR dengan pemerintah pada 6 September mendatang. Sehingga, dia kembali menegaskan bahwa amandemen tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu.

“Jadi, posisi Komisi II sudah jelas dan berpatokan pada UU yang ada. Adanya isu masa jabatan diperpanjang maupun tiga periode, itu hanya wacana dan bukan keputusan resmi,” pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar