Komisi B DPRD DKI Pertanyakan Besarnya Dana Hibah yang Diberikan Pemprov ke Polda Metro - Telusur

Komisi B DPRD DKI Pertanyakan Besarnya Dana Hibah yang Diberikan Pemprov ke Polda Metro

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani. (Ist).

telusur.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan dana hibah untuk Ditlantas Polda Metro Jaya sebesar Rp75,47 miliar dalam Rancangan APBD DKI 2023. Alokasi dana tersebut diperuntukkan untuk pengembangan electronic traffic law enforcement (E-TLE) tahap III.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mempertanyakan besarnya anggaran dana hibah untuk Polda Metro Jaya tersebut.

"Apakah memang sudah betul-betul menjadi satu kemantapan Rp75 miliar atau memang bisa dikurangi," kata Yani di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/11/22).

Yani mengatakan, anggaran yang dihibahkan cukup besar. Ia lantas meminta penjelasan soal besaran anggaran itu. 

"Tolong juga kasih penjelasan kepada kami," ucap Yani. 

Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo memaparkan anggaran hibah itu untuk pengembangan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap III. Pengembangan ETLE masuk dalam kegiatan unggulan untuk penanganan kemacetan.

Dinas Perhubungan DKI mengusulkan anggaran belanja hibah 2023 yang totalnya Rp485,4 miliar. Anggaran ini sudah termasuk untuk pengembangan ETLE oleh Polda Metro Jaya yang persentasenya 15,55 persen dari total usulan.

Adapun anggaran yang diajukan Polda Metro Jaya dengan rinciannya yaitu sub kegiatan penerima atau besaran anggaran untuk pengadaan, pemasangan, perbaikan dan pemeliharaan perlengkapan jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas, Kapolda Metro Jaya, sebesar 75 miliar. [Fhr]


Tinggalkan Komentar