telusur.co.id - Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota Nusantara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur.
Menanggapi hal tersebut, Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI untuk memastikan ketersediaan stok blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) terpenuhi.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro menyebut, ketersedian blangko itu sangatlah diperlukan untuk pemilih pemula agar terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.
“Kami terus mendorong Dinas Dukcapil berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil untuk mendapatkan blangko,” kata Karyatin di Jakarta, Senin (18/8/2023).
Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang sudah ataupun akan berusia 17 tahun sebelum 14 Februari 2024 untuk segera mengurus permohonan e-KTP di Kelurahan.
Sehingga, kata dia, dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu serentak nanti.
“Saya mengimbau kepada penduduk yang sudah mendekati usia 17 tahun supaya nanti sebelum 14 Februari 2024 sudah memiliki KTP untuk menggunakan hak suaranya,” pungkas dia. [Fhr]