telusur.co.id - Dito Mahendra akhir-akhir ini ramai diperbincangkan publik setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Dito ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Setelah ditetapkan tersangka, Dito dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu dilakukan lantaran pengusaha itu selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Komunitas Mahasiswa Hukum Indonesia (KMHI) mendukung Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto untuk menjemput paksa dan menangkap Dito Mahendra. KMHI menilai, sikap Dito Mahendra yang mangkir dari pemeriksaan telah melecehkan hukum dan aparat penegak hukum.
"Selain itu, KMHI menilai, tidak kooperatifnya Dito Mahendra dalam pemenuhan pemanggilan pemeriksaan memberikan sinyal negatif bahwa ia memang benar bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Koordinator KMHI, Firman Adnan dalam keterangannya, Kamis, 11 Mei 2023.
KMHI, kata Firman, juga meyakini Kabareskrim pasti akan dapat menangkap Dito Mahendra. Terlebih jika semua pihak mendukung langkah tegas Kabareskrim.
Selain itu, KMHI juga mengimbau kepada semua pihak, untuk membantu tugas Kabareskrim dalam menangkap Dito Mahendra. Termasuk kepada keluarga Dito Mahendra sendiri.
"Berikan informasi kepada Kabareskrim jika mengetahui keberadaan Dito Mahendra. Jika menghalangi-halangi, maka siapapun dapat dikenakan pasal Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri," tegasnya. (Tp)