telusur.co.id - Sejumlah klub sepak bola Indonesia diduga terseret dalam pusaran judi online. Sejumlah klub Liga 1 diduga disponsori oleh situs judi online.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, Polri akan memberantas segala bentuk perjudian. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Komitmen dari Pak Kapolri sikat habis (judi online). Mulai dari tingkat Polres, Polda, Mabes juga Ditsiber untuk bergerak,” ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/8/22).

Saat ditanya apakah judi online ada yang terkait Liga 1 seperti operator penyelenggara PT Liga Indonesia Baru dan federasi PSSI, Dedi belum dapat memastikan. Menurutnya, penanganan judi online akan ditangani oleh Direktorat Siber.

“Sudah semuanya, Siber urusannya. Segala teknis Siber yang  menindaklanjuti,” katanya.

Seperti diketahui, Arema FC, PSIS Semarang, dan Persikabo 1973 terseret kasus karena dugaan sponsor judi online. Tiga klub itu dilaporkan ke polisi oleh akademisi, Rio Johan Putra.

Selain melaporkan tiga klub, laporan polisi bernomor, LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim itu juga menyeret PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi.

Polisi juga sudah menerima laporan tersebut dengan mengeluarkan laporan polisi bernomor, STTL/301/VIII/2022/Bareskrim tertanggal 22 Agustus 2022. (Fhr)