telusur.co.id - Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan sesuai Undang Undang Partai Politik dan Permenkumham 34/2017, demi hukum permohonan pengesahan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB tidak akan bisa diproses dan disahkan, jika tidak mengunggah dan menyerahkan Surat Keterangan (Suket) tidak ada sengketa internal dari Mahkamah Partai hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020. "Mutlak menurut Undang Undang," tegas Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto, Senin.
Pasal 8 UU 2/2008, dalam hal terjadi perselisihan partai politik, Menkumham tidak dapat mengesahkan perubahan AD/ART.
Pasal 10 Permenkumham 34/2017 Ayat (1) : U/ dapat mengajukan permohonan perubahan pendaftaran AD Parpol dan/atau ART Parpol, Pemohon wajib mengunggah surat keterangan tidak dalam perselisihan Internal Parpol dari Mahkamah Partai atau sebutan lain sesuai AD Parpol dan/atau ART Parpol.
Pasal 11 ayat (1) Permenkumham 34/2017, Dalam hal status Parpol sedang dalam perselisihan internal, Menkumham tidak memberikan Hak Akses (Hak yang diberikan kepada Pemohon untuk mengakses sistem pendaftaran di bidang Parpol berupa nama pengguna dan kata sandi) kepada Pemohon.
Logika hukumnya, menurut Didik, tidak mungkin pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat mendapat Hak Akses, mengingat tidak akan mungkin mereka mendapat surat keterangan tidak dalam perselisihan Internal Parpol dari Mahkamah Partai hasil Kongres V Tahun 2020.
Konsekuensi atas tidak dapatnya Hak Akses tersebut, sesuai dengan Pasal
12 Permenkumham 34/2017, mereka tidak bisa meneruskan pendaftaran dengan mengisi format perubahan AD/ART sebagai bagian mekanisme dan prosedur pemohonan.
Dengan asumsi, jikalau Hak Akses itu diberikan, maka Menkumham harus melakukan verifikasi baik administratif dan substantif. "Apakah forum pengambil keputusannya legal dan konstitusional? Dengan tidak mendasarkan kepada AD/ART yang disahkan Menkumham dapat diartikan melanggar hukum dan melawan produk negara," bebernya.
Belum lagi, Pasal 26 ayat (1) UU 2 tahun 2008, tentang Parpol menjelaskan Anggota Partai yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan dan/atau keanggotaan parpolnya tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau partai politik yang sama, semakin mudah untuk membuktikan illegal dan inkonstitusionalnya
Belum lagi hal-hal lain seperti proses pengusulan, pelaksanaan dan pengambilan keputusannya termasuk keabsahan peserta dan pemilik suara yang tidak sesuai dengan AD/ART yang sudah disahkan oleh Kemenkumham. "Terlalu telanjang pelanggarannya. Tidak mungkin pemerintah akan meligitimasi pelanggar hukum."
Terakhir, Didik mengingatkan pemerintah hadir untuk melindungi yang benar dan sah, serta menegakkan hukum dan produk negara atau pemerintah. Hukum dan UU harus dilaksanakan, dan bukan untuk dilanggar termasuk oleh Pemerintah. "Kalau mendasarkan kepada hal tersebut saya yakin permohonan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB, harus ditolak," tegasnya. [ham]