telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Arsjad Rasjid, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK berharap, Arsjad kooperatif dalam pemanggilan kali ini.
"Kami berharap agar yang bersangkutan (Arsjad Rasjid) kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK yang suratnya nanti segera dikirimkan. Kami juga akan informasikan kepada masyarakat terkait dengan ini,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip Rabu (28/12/22).
Pada Selasa (13/12) lalu, KPK melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.
Namun, dari tiga orang saksi yang dipanggil KPK, hanya Manajemen The Groove Epicentrum Ita Sari Mutiana S. Abas alias Sesil yang hadir. Sesil didalami terkait pengetahuannya mengenai aliran duit dari Lukas Enembe.
Sementara, Ketua Umum KADIN Moh Arsjad Rasjid, lalu Marketing PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group, Juliani Arinardi, mangkir. Keduanya dijadwalkan pemanggilan ulang oleh KPK.[Fhr]