Ketua KPK Jangan Tunggu Langit Runtuh untuk Tegakkan Hukum pada Kasus Formula E - Telusur

Ketua KPK Jangan Tunggu Langit Runtuh untuk Tegakkan Hukum pada Kasus Formula E

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri. (Ist).

telusur.co.id - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri menyentil pernyataan Pengamat politik Rocky Gerung yang mengungkapkan permainan dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E yang didesain untuk mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pria yang akrab dengan sapaan Rere itu mengatakan, justru yang dipaksakan adalah penyelenggaraan Formula E tang bahkan sengaja melanggar ketentuan perundang-undangan. 

"Karena pelanggaran dan tidak transparan penyelenggaraan FE, maka perkara ini disidik KPK," kata Rere, Kamis (9/3/23).

Menurutnya, alur kronologis ini jelas, penyelenggaraan Formula E terdapat unsur niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan) yang dapat dipidana. Selain itu, kata dia, ada unsur kerugian negara yang diperoleh KPK juga menjadi dasar pertimbangan alat bukti bagi KPK menaikkan status penyidikan kasus ini.

"Meski kemudian banyak opini membelokkan fakta-fakta tersebut. Pembelokan opini tersebut justru yang jelas menjadi upaya politik untuk mempressure KPK menghentikan kasus ini," tambahnya.

Rere melanjutkan, ada ketentuan hukum dan undang-undang yang jadi tolak ukur KPK bekerja sesuai jalurnya atau tidak, itu yang jadi sorotan publik. 

"Maka yang ingin KPK melenceng dari jalur itu lindas saja," tegasnya.

"Kalau Ketua KPK sering bilang ‘hukum harus ditegakkan meski besok langit akan runtuh’, harusnya jangan tunggu langit runtuh untuk menegakkan hukum. Tapi tegas saja, ketika dua alat bukti cukup, sekarang juga naikan jadi penyidikan," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar