Kepengurusan Moeldoko Ditolak Pemerintah, Kubu AHY: Mempertegas Fakta KLB Deli Serdang Ilegal - Telusur

Kepengurusan Moeldoko Ditolak Pemerintah, Kubu AHY: Mempertegas Fakta KLB Deli Serdang Ilegal

Partai Demokrat Pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono. (Ist).

telusur.co.id - Keputusan pemerintah yang menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di bawah kepemimpinan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mendapat apresiasi dari kuasa hukum Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimuri Yudhoyono (AHY).

Salah satu Kuasa Hukum AHY, Donal Fariz mengatakan, keputusan pemerintah tersebut mempertegas bahwa penetapan Moeldoko sebagai Ketua Umum adalah ilegal. 

"Keputusan ini mempertegas fakta bahwa Kongres Luar Biasa yang dilakukan oleh sekelompok orang yang sudah diberhentikan partai dan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum adalah tindakan yang lllegal dan bertentangan dengan hukum," kata Donal dalam keterangannya, Rabu (31/3/21).

Donal mengatakan, keputusan penolakan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sekaligus mempertegas bahwa AHY adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara.

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa AD dan ART yang sah adalah sebagaimana SK Menkumham Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Donal juga mengingatkan, Moeldoko Cs tidak boleh menggunakan atribut dan mengatasnamakan Partai Demokrat untuk hal apapun.

"Jika tidak mengindahkan, maka dapat dipastikan akan berurusan dengan hukum," ujar Donal. [Tp] 


Tinggalkan Komentar