telusur.co.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) menolak kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang dipimpin oleh KSP, Moeldoko.
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021, ditolak," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring, Rabu (31/3/21).
Menurut Yasonna, dari hasil pemeriksaan dan verifikasi pihaknya masih terdapat beberapa kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD dan DPC yang datang tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC.
Yasonna juga menyebut, sebelum mengeluarkan putusan, pihaknya sudah menyampaikan permohonan kelengkapan persyaratan kepada PD KLB, meski kelengkapan itu sudah dilengkapi.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada bapak Purnawirawan Moeldoko dan saudara Jhoni Allen Marbun."[Fhr]