telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya akan membahas terkait pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) 207 tahun 2016 tentang penertiban pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.

Permohonan untuk mencabut Pergub 207 tahun 2016 tersebut, dikembalikan oleh  Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kami bahas ya. Saya belum tahu kan," kata Heru usai menghadiri acara Rumah Digital Disabilitas, di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/22).

Heru mengatakan, akan membahas Pergub tersebut bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Nantinya, Pemprov DKI akan mengevaluasi Pergub tersebut.

"Maksudnya tahu tetapi nanti detailnya kan kita bahas bersama biro hukum," kata Heru 

Menurutnya, ia akan memberikan keputusan yang terbaik terkait kelanjutan permohonan pencabutan Pergub tersebut. Ia juga akan mengevaluasi kajian aturan itu.

"Ya kita berikan yang terbaik. Akan dievaluasi, nanti kita tanya ya," ucap Heru

Diberitakan sebelumnya, Kemendagri belum bisa menyetujui surat permohonan untuk mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin.

Surat permohonan pencabutan pergub itu dilayangkan Pemprov DKI saat di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. [Fhr]