telusur.co.id - Bareskrim Polri kembali berjanji akan menindaklanjuti penyidikan tewasnya enam laskar FPI secara objektif, terbuka dan transparan. Hal ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Penyidik Bareskrim tetap profesional dan objektif serta terbuka terhadap semua masukan," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/20).

Sejauh ini, kata Andi, pihaknya telah meminta keterangan dari 82 saksi. Namun pihak keluarga korban belum dimintai keterangan karena mereka menolak.

"Untuk keluarga (enam laskar FPI yang tewas) berhak menolak menjadi saksi, dan mereka mengambil hak ini yang dijamin dalam Pasal 168 KUHAP," jelasnya.

Seperti diketahui, Komnas HA. telah memeriksa lebih dari 30 saksi dari pihak Kepolisian terkait kematian enam anggota laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek. Namun, pihak Komnas HAM belum dapat menyampaikan kesimpulan apa yang telah mereka dapatkan.

"Saya berterima kasih kepada keterbukaan polisi. Karena sudah menghadirkan lengkap tim penyidik yang ada. Ada yang soal forensiknya, autopsinya, sampai kepada yang lain," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM, Senin (28/12/20). [Fhr]