Kejati DKI Jawab Alasan Belum Nyatakan Lengkap Berkas Perkara Pengaduan Palsu - Telusur

Kejati DKI Jawab Alasan Belum Nyatakan Lengkap Berkas Perkara Pengaduan Palsu

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam. (Ist).

telusur.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait alasan jaksa peneliti belum menyatakan berkas perkara dugaan pengaduan palsu kepada penguasa itu dinyatakan lengkap. 

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya belum melengkapi petunjuk jaksa peneliti dan persyaratan vital yang harus dilengkapi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Alasan Kejati DKI Jakarta belum dapat menerbitkan P-21 karena ada beberapa persyaratan yang sangat vital belum di penuhi oleh penyidik," kata Ashari dalam keterangannya, Jumat (31/12/21). 

Salah satu persyaratan yang harus dilengkapi penyidik kepolisian, soal putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dimasukan dalam berkas perkara. 

"Salah satu diantaranya adalah putusan Kasasi-nya belum disita dan dijadikan barang bukti (BB). Serta melampirkan dalam daftar BB atau di Berkas Perkara," ujar Ashari. 

Oleh karenanya, jaksa peneliti Kejati DKI menunggu perkara tersebut inkracht atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

"Perkara yang di Kejati DKI Jakarta menunggu hasil putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya. 

Selanjutnya, kata dia, Kejati DKI Jakarta telah mengeluarkan P-19 hanya satu kali. San selebihnya Berita Acara Koordinasi dan Konsultasi.

Sementara kronologis perkara yang menjerat tersangka Juanda yang diduga melanggar Pasal 317 KUHP, itu masih di tangani Kejati DKI Jakarta.

Kasus tersebut, berawal ketika tersangka Juanda melaporkan Andy  Tediarjo The ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan pasal 372 KUHP terkait penggelapan dan di tangani oleh Kejati Jawa Barat.

Kemudian dengan adanya laporan tersebut, Andy Tediarjo The melaporkan balik Juanda ke Polda Metro Jaya karena melakukan perbuatan fitnah yang diduga melanggar pasal 317 KUHP.

"Oleh karena laporan Juanda di P-21 oleh Kejati Jawa Barat dan dilakukan ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang," paparnya. 
 
Sebelumnya Andy Tediarjo The melalui kuasa hukumnya, Pieter Ell, mempertanyakan soal Kejati DKI Jakarta tak kunjung menyatakan lengkap (P-21) dalam kasus dugaan keterangan palsu atau fitnah. 

Pieter Ell di Jakarta, Selasa (14/12), mengatakan, berkas perkara penyidikan bernomor: 65451X12019/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 10 Oktober 2019 itu sudah 5 kali dikembalikan Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta.

"Oleh kepolisian (Polda Metro Jaya), berkas perkara telah diserahkan ke Kejati DKI. Namun, pihak Kejati mengembalikan berkas tersebut sampai lima kali," ujarnya.

Pieter mengungkapkan, pada pengembalian kelima berkas perkara penyidikan dengan sangkaan Pasal 317 KUHP tersebut, Tim Jaksa Peneliti pada Kejati DKI Jakarta kembali memberikan hal yang harus dipenuhi kepada Penyidik Kanit 1 Subdit 4 (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Saat pengembalian berkas terakhir yang disertai berita acara yang ditandatangani bersama antara Penyidik Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta, ada petunjuk kelengkapan berkas (P-19)," ujarnya.

Hal yang harus dilengkapi penyidik tersebut, kata Pieter, yakni menunggu Putusan Pengadilan Negeri Cikarang atas perkara penggelapan uang sewa perusahaan Juanda yang diduga dilakukan Andy Tediarjo The sebesar Rp6 miliar.

“Ternyata, saat ini putusan kasasinya membebaskan klien kami (Andy Tediarjo The). Jadi putusan mana lagi yang ditunggu Kejati DKI Jakarta?" tandasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar