Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Ibadah - Telusur

Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Ibadah

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama jajaran Kejati Aceh menangkap buronan atau DPO dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aceh. (Ist).

telusur.co.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama jajaran Kejati Aceh berhasil menangkap buronan atau DPO dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aceh.

Buronan bernama Ami Aristoni (44) selaku Staf Sekretariat Daerah (Setda) dan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga Cipta Karya Bener Meriah yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah periode 2013, dengan nilai anggaran Rp10 miliar.

Terpidana Ami Aristoni disangkakan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.

Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa terpidana Ami Aristoni ditangkap di kediamannya di jalan Raya Ciamis, Kabupaten Ciamis, setelah melarikan diri.

"Yang bersangkutan merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah dalam kasus korupsi pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah dengan nilai anggaran Rp10 miliar," kata Ali Rasab dalam keterangannya, Rabu (25/5/22).

Terpidana Ami diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018.

Dan menyatakan mantan Sekdis Bina Marga dan Cipta Karya Bener Meriah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta," demikian bunyi putusan majelis hakim.

Sejak dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA), kata Ali Rasab, Terpidana Ami Aristoni telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan.

Namun, terpidana Ami tidak mengindahkannya. Malah sebaliknya terpidana melarikan diri, sehingga masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh,  sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah, atas nama terpidana Nomor: R.C17/L1.30/Fu.1/07/2020 tanggal 20 Juli 2020.

Ali Rasab menambahkan, tim intelijen Kejagung sudah lama memantau keberadaan terpidana sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.

"Dan setelah diketahui, terpidana adalah masuk dalam daftar DPO asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Lalu tim Intelijen Kejagung melakukan penangkapan," jelasnya.

Kemudian, terpidana diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dibawa ke Aceh untuk melaksanakan putusan MA tersebut. [Tp]


Tinggalkan Komentar