telusur.co.id - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadwalkan pemanggilan ulang mantan Menteri Perdagangan M Lutfi pada Rabu (9/8/23) lusa. Lutfi tidak memenuhi panggilan sebelumnya, karena menemani istri berobat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan M Lutfi berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 untuk diperiksa sebagai saksi.
"ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023," kata Ketut, Senin (23/7/8).
Ketut menjelaskan, M Lutfi diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari-April 2022.
Sebelumnya, M Lutfi tak memenuhi pemanggilan saat dipanggil sebagai saksi pada Selasa (23/1/8). Alasannya ketidakhadirannya karena menemani istrinya yang berobat.
"ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI membenarkan bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," kata Ketut.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menyelesaikan tiga tersangka korporasi itu yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/23). Airlangga dicecar dengan 46 pertanyaaan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan setelah vonis persoalan pribadi hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim. Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.[Fhr]