Kejagung Periksa Pejabat Bappenas dan GM Synerga Tata Internasional - Telusur

Kejagung Periksa Pejabat Bappenas dan GM Synerga Tata Internasional


telusur.co.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia atas nama tersangka BI dan LHL.

"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu D selaku General Manager Operasional PT Synerga Tata Internasional. AAY selaku Direktur Pendanaan Luar Negeri Multilateral pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. MSA selaku Junior Officer Keuangan dan Akuntansi PT Surveyor Indonesia," kata Kepala Pusat Peneragan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (11/1/23).

Ketut mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa untuk memperkuat memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga (3) tersangka, yaitu Direktur Operasional PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia, Anjar Niryawan dan Lukmanul Hakim (LH) selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (STI) periode 2018-2019.

Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[Fhr]


Tinggalkan Komentar