telusur.co.id - Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan proyek tower transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu JMP selaku General Manager UIP PT PLN Maluku Tahun 2019.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (5/1/23).
Ketut memastikan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Diketahui, Kejagung telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada pertengahan Juli 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022.
Sebelumnya, telah dilakukan penyelidikan dan ditemukan dugaan tindak pidana pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016.
Ditemukan adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum seperti penyalahgunaan wewenang. Fakta itu di antaranya, tidak membuat dokumen perencanaan pengadaan, menggunakan daftar penyedia terseleksi (DPT) tahun 2015, dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower. Padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016, namun kenyataan DPT 2016 tidak pernah dibuat.
Dalam proses pengadaan tersebut PT PLN mengakomodir permintaan dari Aspatindo sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan dimonopoli oleh PT Bukaka, dimana direkturnya merupakan Ketua Aspatindo.
Kemudian, PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak yaitu Oktober 2016 sampai Oktober 2017 dengan realisasi pekerjaan sebesar 30 persen.[Fhr]