telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022-April 2022 (kasus minyak goreng/ migor).

"Tim Penyidik memeriksa 1 orang saksi, yaitu VBS selaku Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (20/7/23).

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Seperti diketahui, perkara perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya 2021-2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi. Adapun lima orang Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 tahun – 8 tahun.

Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting. Yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

Kini, Kejagung menetapkan korporasi sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Ketut saat jumpa pers perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo dan Minyak Goreng di Jakarta, Kamis (15/6/23).

"Terbukti, perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini adalah aksi dari ketiga korporasi tersebut. Sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group," ujarnya.

"Diduga, bukan diduga lagi, kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng," pungkasnya.[Fhr]