Kejagung Bakal Kejar Terus Kasus Dugaan Korupsi PT Duta Palma - Telusur

Kejagung Bakal Kejar Terus Kasus Dugaan Korupsi PT Duta Palma


telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi grup PT Duta Palma yang menjerat tersangka Surya Darmadi. Diketahui, korupsi ini dipastikan menjadi rekor korupsi terbesar dalam sejarah penegakan hukum di RI, yakni ditaksir mencapai Rp99,2 triliun.

Tak main-main, Kejagung bahkan akan mengembangkan kasus yang diduga melibatkan banyak mafia minyak goreng (migor) itu dengan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, kasus grup Duta Palma memiliki kemiripan dengan mafia migor. Bahkan, kerugian ekonomi dan negara yang ditimbulkan terbilang fantastis.

“Setelah kita usut kasus minyak goreng, ada satu kasus mirip minyak goreng, namanya kasus Duta Palma. Jadi, perkara Duta Palma (menyebabkan) kerugian negara hampir Rp100 triliun. Sepanjang sejarah penegakan hukum korupsi, belum ada yang lebih dari Rp100 triliun,” kata Ketut dalam diskusi ‘Kejaksaan Turun Tangan, Mafia Migor Kebingungan’ di sela-sela Sound of Justice di SMESCO, Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (19/11/22).

“(Nilai Rp100 triliun) tidak saja kita hitung secara kerugian negara, tapi kita hitung impact-nya, ada sengketa lahan, pengambilan lahan paksa, ada lahan yang diambil seharusnya 1.000 hektare jadi 8.000 hektare. Jadi, efek dominonya kita hitung,” sambungnya.

Ketut menambahkan, untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dalam kasus ini, Kejagung tengah menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemudian, memblokir aset-aset tersangka yang juga bos Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng, lebih dari Rp17 triliun.

“Orangnya sampai larikan diri ke luar negeri, apa yang kita lakukan? Kita blokir semua rekeningnya, kita sita. Anak-istri juga kita periksa semua karena dalam teori TPPU ada namanya follow the suspect, follow the asset, follow money. Ini dulu DPO. Begitu tersangka, larikan diri ke Taiwan, akses-akses keuangan (dan) aset di Indonesia kita tutup, mau tidak mau harus pulang lagi,” tuturnya.

Kasus megakorupsi Duta Palma telah bergulir di pengadilan. Jaksa mendakwa Surya Darmadi memperkaya diri sendiri senilai Rp7.593.068.204.327 dengan perincian keuntungan tidak sah yang diperoleh dari usaha perkebunan sawit 2005-2020 sebesar Rp2.238.274.248.234, keuntungan tidak sah akibat tak terimplementasikannya ketentuan sawit rakyat senilai Rp556.086.968.453, serta pertambahan kekayaan senilai Rp4.798.706.951.640 dan US$7,885,857.36.

Jaksa menyampaikan, seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan Surya Darmadi bersama Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, mengakibatkan negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran dana reboisasi (DR), provisi sumber daya hutan (PSDH), dan sewa penggunaan kawasan hutan. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp4,79 triliun. Selain itu, terjadi kerusakan lingkungan sebagai akibat dari tak dilaksanakannya pengendalian pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup.

Atas perbuatannya, Apeng didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.[Fhr


Tinggalkan Komentar