telusur.co.id - Pjs Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI Susanto Triyogo mengecam tindakan KPK yang mengeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) kepada koruptor kelas kakap, Syamsul Nursalim atas kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) l, yang merugikan negara triliunan rupiah.
Susanto menegaskan, KAMMI sejak awal telah menolak revisi UU KPK pada 2019 silam yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR. Sekarang kekhawatiran KAMMI terbukti bahwa KPK telah menerbitkan SP3 untuk kasus koruptor kelas kakap dengan tersangka Syamsul Nursalim.
"KAMMI mengecam tindakan oknum pimpinan KPK yang ikut memuluskan kerugian negara," kata Susanto dalam keterangan, Selasa (20/04/21).
KAMMI meminta Komisi III DPR agar segera memanggil pimpinan KPK untuk menjelaskan perihal SP3 terhadap buronan BLBI. "Jangan sampai kekecewaan masyarakat Indonesia menyebabkan distrust dan tidak percaya lagi terhadap Pemerintah," tuturnya.
Selain itu, KAMMI mendesak Pemerintah menjalankan komitmen pemerintahan yang anti korupsi dan berani membongkar kasus-kasus besar yang mangkrak dan tidak hanya mengurus infrastruktur mangkrak saja yang diurus.
"Apalagi pandemi covid-19 yang banyak menghabiskan APBN, harapannya dari semua kasus yang dibongkar nanti bisa membantu negara dalam pemulihan ekonomi nasional," tegas Susanto.
Sebelumnya, Syamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Syamsul Nursalim sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BLBI pada Februari 2019. Namun oleh pimpinan KPK saat ini, Pertama dalam sejarah SP3 diberikan kepada buronan kasus BLBI. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus BLBI ini sebesar Rp. 4,58 Triliun.[Fhr]