telusur.co.id - Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menilai Pemerintah perlu hati-hati dalam penerapan kebijakan baru yaitu Revisi Undang-Undang Minerba yang baru disahkan paripurna DPR, Selasa lalu. UU Minerba tersebut jangan sampai hanya sekedar menguntungkan segelintir pengusaha, sementara merugikan keuangan negara.
"Dalam UU Minerba yang baru disebutkan, bahwa badan usaha swasta yang melaksanakan hilirisasi akan mendapatkan prioritas dalam memperoleh IUP mineral dan batubara tanpa lelang," kata Mulyanto, Sabtu (22/2/25).
Sebelumnya dalam UU Cipta Kerja, badan usaha swasta yang melaksanakan hilirisasi batubara mendapatkan keistimewaan membayar royalti pertambangannya sebesar 0 persen.
Mulyanto menilai, insentif ini luar biasa besar. Dimana, badan usaha swasta yang melaksanakan hilirisasi mendapat IUP secara prioritas tanpa lelang, lalu badan usaha tersebut juga "gratis" tidak membayar royalti kepada negara.
"Kalau pemerintah tidak cermat dan hati-hati, maka pendapatan negara akan merosot, apalagi ketika harga komoditas sedang naik," terang Mulyanto.
Selama ini, kata Mulyanto, transaksi perdagangan surplus dan penerimaan negara meningkat utamanya karena kontribusi sektor mineral dan batubara.
"Jangan sampai pemerintah kena akal-akalan badan usaha swasta, yang proposalnya akan melakukan hilirisasi, namun prakteknya nihil," lanjutnya.
Untuk itu, perlu kriteria yang jelas terkait indikator kinerja hilirisasi minerba serta pengawasan yang ekstra ketat.[Fhr]