telusur.co.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Michael Yukinobu de Fretes alias MYD, Senin (4/1/21). MYD bersama Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka dalam video syur berdurasi 19 detik, yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kendati telah diperiksa selama kurang lebih 12 jam, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap MYD. Meski tidak ditahan, namun pria yang biasa disapa Nobu itu dikenakan wajib lapor.
"Kita lakukan pemeriksaan di Ditkrimsus sampai pukul 22.00 WIB, dan yang bersangkutan kita pulangkan. Nanti tersangka dikenakan wajib lapor," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/1/21).
Penyidik, kata Yusri, mengenakan wajib lapor sementara karena Gisel belum diperiksa. Rencananya Gisel akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/1/21) mendatang.
"Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan GA hari Jumat nanti. Dari hasil itulah nanti kita akan gelar perkara untuk menetukan apakah ditahan atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu sebagai tersangka, dalam kasus video syur 19 detik. Keduanya mengakui jika video yang memang diperankan mereka.
Seperti diketahui, akibat kasus ini Gisel dan MYD terancam dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi, dengan ancaman kurungan 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. [Fhr]



