telusur.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada direktorat Jendral pajak, di Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Hari ini Kami kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka  dalam kasus suap Ditjen Pajak," Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis (25/8/22)

Dua orang tersangka atas nama Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak dan  Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak, langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Agustus 2022 sampai 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya.

"Hari ini kami melakukan penahan terhadap VL dan AS  atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Direktorat Jenderal pajak tahun 2016-2017 di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Ali. 

Kontruksi perkara

  • Sekitar September 2017, PT Bank Panin Tbk, mendapatkan pemberitahuan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2016 dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Pajak.
  • Menyikapi pemberitahuan tersebut, Ahmad Hidayat selaku Direktur Keuangan PT Bank Panin Tbk memberikan kuasa pada VL yang juga menjabat selaku Komisaris PI (Panin Investment) untuk bertemu dengan Tim Pemeriksa Pajak.
  •  Adapun susunan dari Tim Pemeriksa Pajak pada P2 Direktorat Pajak, yaitu Wawan Ridwan selaku Supervisor, Alfred Simanjutak selaku Ketua Tim Pemeriksa dan Yulmanizar serta Febrian selaku anggota Tim Pemeriksa.
  • Pada Juli 2018, VL menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian di gedung Ditjen Pajak dan meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin ditahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp300 Miliar. 
  • VL juga menjanjikan adanya pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp25 Miliar pada Tim Pemeriksa yang diinformasikan melalui Yulmanizar. 
  • Yulmanizar kemudian melaporkan tawaran VL tersebut pada Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani untuk diteruskan lagi kepada Angin Prayitno selaku Direktur P2 Dirjen Pajak agar keinginan VL bisa segera ditindaklanjuti.
  • Angin Prayitno Aji selanjutnya diduga menyetujui dan memerintahkan Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian untuk mengondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin Tbk sesuai permintaan VL.
  • Atas terbitnya SKP tersebut, dari Rp25 Miliar yang dijanjikan di awal oleh VL baru disanggupi hanya sebesar Rp5 Miliar dengan penyerahan tunai melalui Wawan Ridwan.
  • Sedangkan AS sebagai kuasa dari PT JB (Jhonlin Baratama) ditugaskan oleh Fahruzzaini selaku Direktur Keuangan PT JB, salah satunya mengurus proses pemeriksaan lapangan untuk tahun pajak 2016 dan 2017 yang akan dilaksanakan Direktorat P2 pada Dirjen Pajak. 
  • Selanjutnya sekitar Maret 2019, AS datang ke gedung Dirjen Pajak dan menemui Tim Pemeriksa Pajak yang susunan Timnya masih terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. 
  • AS meminta agar SKP PT JB diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp50 Miliar. 
  • Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani kemudian melaporkan permintaan AS pada Angin Prayitno Aji dan langsung disetujui Angin Prayitno Aji.
  • Sesuai perintah Angin Prayitno Aji, Tim Pemeriksa kemudian kembali mengondisikan hasil pemeriksaan pajak PT JB, dimana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp70 Miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp59,9 Miliar. 
  • Dari komitmen AS sebesar Rp50 Miliar, yang direalisasikan hanya Rp40 Miliar. 
  • Dengan pembagian yaitu Rp35 Miliar diberikan secara bertahap bertempat di gedung Ditjen Pajak yang diterima langsung Wawan Ridwan sebagai perwakilan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. 
  • Sedangkan AS mendapat bagian Rp5 Miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 13 UU 13 Tahun 199 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atas perbuatannya ini para tersangka kami jerat pasal 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ali. [Fhr]