Kasus Suap Basarnas, Firli Sebut Sejak Awal POM TNI Sudah Dilibatkan  - Telusur

Kasus Suap Basarnas, Firli Sebut Sejak Awal POM TNI Sudah Dilibatkan 


telusur.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, seluruh kegiatan dalam operasi tangkap tangan (OTT) hingga penetapan tersangka suap proyek di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Badan SAR Nasional (Basarnas), telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

KPK juga telah melibatkan Puspom TNI sejak awal untuk mengikuti gelar perkara, hingga penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait.

"Maka kemudian KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut,” kata Firli, Sabtu (29/7/23).

Dalam kasus ini, 2 anggota TNI ditetapkan tersangka yaitu Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto.

Firli pun menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh Pimpinan KPK.

Sebelumnya, TNI tidak mengakui penetapan tersangka suap terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto oleh KPK.

Alasannya, KPK telah melebihi kewenangannya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Perbedaan pendapat antara KPK dan TNI tentang status tersangka Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, dalam kasus dugaan korupsi ini akhirnya diakhiri dengan permintaan maaf oleh pimpinan KPK.

Permintaan maaf itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di kantornya, seusai bertemu Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko, Jumat (28/7/23).[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar