Kasus Sengketa Tanah Djumiah di Petukangan Terus Berlanjut di Pengadilan - Telusur

Kasus Sengketa Tanah Djumiah di Petukangan Terus Berlanjut di Pengadilan

Sidang kasus sengketa tanah Djumiah di PN Jaksel

telusur.co.id - Sengketa tanah seluas 7.270 m² dengan Girik C 2927 Persil 1 Blok S.I di Petukangan Utara, Jakarta Selatan, antara Djumiah binti H.A Salam dengan Atiyah binti H. Asmat terus berjalan. Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/6/22).

Kuasa hukum Djumiah, C Suhadi mengatakan, pihaknya sedikit kecewa karena dalam persidangan tadi banyak pertanyaan yang ditujukan kepada ahli tidak terakomodir. Menurutnya, keterangan ahli harusnya lebih kepada penegakan hukum, fakta hukum dan pengetahuan hukum, namun ada sejumlah pertanyaan yang mebndaoat jawaban menyimpang.

“Namun demikian dalam persidangan itu dari beberapa keterangan tadi ada beberapa keterangan yang menguntungkan kami sebagai penggugat, karena menyangkut alasan hukum. Alasan itu sudah jelas sekali legal standingnya, bahwa itu bisa dilakukan apabila memang tidak diketahui sebelumnya, karena dalam gugatan pertama kita tidak dilibatkan sehingga kita tanyakan konteksnya apa itu yang menjadi perkara dalam perkara yang berlangsung saat ini,” ujar Suhadi dalam keterangannya, Rabu (29/6/22).

Suhadi menjelaskan, dirinya sempat bertanya ke ahli terkait perbedaan kode objek jual beli yang dimiliki kliennya dengan tergugat. Menurut ahli, setiap jual beli harus terang benderang, jika tidak maka tidak sah.

“Demikian juga saya jelaskan tadi misal ada perkara pidana berkaitan dengan dugaan penggunaan surat palsu berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan itu seperti apa harusnya seperti apa? Ahli pun tidak menjawab dalam kaitan itu, harusnya menurut hukum perkara ini tak bisa dilanjutkan karena harus dicari dulu kebenaran materilnya, ada tidak perkara ini mengandung unsur tindak pidana karena kalau ini dilanjutkan maka akan berbahaya bagi penegakan hukum dan terhadap putusan itu sendiri," paparnya.

Untuk itu, lanjut Suhadi, terkait perkara ini kami juga sudah membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan. Saat ini pihaknya tengah menunggu proses hukum selanjutnya, karena kami melihat dengan sangat jelas dugaan pemalsuan dokumen.

“Karena jelas ada beberapa hal dalam akte jual beli (AJB) yang mereka gunakan menurut saya tidak benar, semisal KTP tertulis titik - titik, RT/RW 00, sehingga menurut kami tidak ada dalam konteks akte jual beli seperti itu,” terangnya.

Menurut Suhadi kliennya merupakan pemilik dari tanah yang dahulu terletak di Desa Patukangan, Kecamatan Ciledug, Kewedanaan Serpong, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat. Lalu pada tahun 1977 sebagian wilayah Ciledug masuk menjadi wilayah DKI Jakarta, dan sekarang beralamat di wilayah RT.005/RW.03, Keluarahan Petukangan Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan kemudian terdapat pemekaran kecamatan sehingga terdapat perubahan RT dan RW menjadi Kecamatan Pesanggrahan, Kecamatan Petukangan Utara, RT.009, RW.010.

“Namun pada tahun 2012 terjadi pembebasan lahan untuk pembangunan toll JORR W2 oleh P2T Kota Jakarta Selatan dengan mengeluarkan peta bidang tanah No. 347 seluas 5.894 m². Sebagian tanah dari Girik C 2927 Persil 1 Blok S.I milik Ibu Djumiah masuk ke dalam pembebasan peta bidang tanah No. 347 yaitu seluas kurang lebih 2.400 m²,” katanya.

Suhadi menerangkan terdapat pihak lain juga yang bidang tanahnya masuk ke dalam pembebasan lahan peta bidang tanah No. 347, yaitu tanah Girik atas nama H. Asmat yang telah diwariskan kepada para ahli waris lainnya. Dimana tanah tersebut terdiri dari Girik C No. 2283, seluas 3.605 m² dan Girik C No. 2293, seluas 3.743 m².

Dari tanah-tanah tersebut terdapat dua tanah Girik yang merupakan tanah Girik C No. 2927 Persil 1 Blok S.I yaitu Girik C No. 2283 dan Girik C No. 2293. Berdasarkan pengakuan para ahli waris H. Asmat , Girik C No. 2283 dan Girik C No. 2293 berasal dari Girik C No. 1838 Persil 1 Blok S.I tertanggal 3 November 1977.

“Bahwa tanah tersebut seolah -olah telah dibeli oleh H. Asmat dengan dasar AJB PPAT Ny. Yetty Taher Nomor 1769/12/1979 tanggal 31 Desember 1979 dengan luas 3.606 m² dan Nomor 160/2/1980 tanggal 19 Februari 1980 dengan luas 3.743 m²,” paparnya.

Namun, tambah Suhadi, dalam proses jual beli dari Ibu Djumiah kepada H. Asmat sebagaimana tertera AJB No. 1769/12/1979 tertanggal 31 Desember 1979 tidak melampirkan data-data pribadi NIK dan alamat lengkap Ibu Djumiah. Saat itu Ibu Djumiah disebutkan belum menikah.

“Sedangkan klien kami Ibu Djumiah telah menikah dengan bapak Rusli sejak 17 Oktober 1975. Dalam hal ini seharusnya ada persetujuan suami atau pasangan dalam melakukan transaksi jual beli. Selain itu, baik Ibu Djumiah dan Bapak Rusli sama-sama tidak pernah melakukan jual beli maupun peralihan kepemilikan tanah tersebut kepada siapapun,” pungkasnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar