telusur.co.id - Tokoh pemuda asal Sulawesi Tenggara, La Ode Umar Bonte mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Gubernur Ali Mazi, terkait izin pengelolaan tambang. Apalagi dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi izin penggunaan kawasan hutan, dan penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.

"Secara pribadi saya meminta kepada Kejagung agar serius dalam menangani kasus ini, sebab dari tahun ke tahun, setiap Gubernur terlibat dalam persoalan yang sama," ujar Umar Bonte di kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/21).

Menurutnya, Kejagung perlu memanggil orang nomor satu di Sultra tersebut. Apalagi sejumlah jajaran Pemprov Sultra telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kenapa Gubernur? Karena ia yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan RKAB," kata bendahara umum Partai Berkarya itu.

Sebagai pemuda Sultra, sambung Umar Bonte, dirinya merasa perlu untuk mengawal kasus dugaan korupsi ini. Oleh karenanya, jika Kejagung tidak memanggil Ali Mazi, pihaknya akan melapor ke lembaga penegak hukum lain, seperti KPK.

"Kasus ini seharusnya menjadi perhatian dari seluruh warga Sulawesi Tenggara. Di mana persoalan tambang ini terjadi dan terdapat unsur merugikan negara, yang berarti juga merugikan daerah, dalam hal ini, Provinsi Sulawesi Tenggara," katanya. 

Terlebih lagi, lanjut Umar Bonte, kasus dugaan korupsi ini telah menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka, baik dari PT Toshida Indonesia dan pemprov Sultra. 

"Sudah terbukti dua diantara tersangka adalah dari birokrasi Pemprov Sultra yakni mantan Plt Kabid Minerba, Yusmin, dan terbaru adalah Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Aziz," terangnya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan BPKP Perwakilan Sultra, terdapat dugaan penyimpangan dan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sekitar Rp 495 miliar dari aktivitas terlarang PT Toshida Indonesia. (Ts)