telusur.co.id - Tersangka kasus penjualan barang bukti sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa akan dikonfrontir dengan tersangka lain dalam kasus tersebut. Konfrontir akan dilakukan pada Senin (21/11/22) besok.
Hal tersebut turut dibenarkan oleh pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.
"Betul akan dikonfrontir besok," ujar Hotman saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/11/22).
Menurut Hotman, kliennya akan dikonfrontir dengan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy, dan Anita yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Konfrontir rencananya dilaksanakan di Polda Metro Jaya.
Hotman menyebut kliennya bakal dikonfrontir dengan tersangka lain termasuk tersangka mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody dan Anita. Mereka bakal dikonfrontir besok pagi di Polda Metro Jaya.
"Dikonfrontir Senin jam 09.00," katanya.
Sebelumnya, Hotman juga mengatakan, bahwa kliennya menjadi korban pencatutan nama, terkait kasus peredaran narkoba. Namun dia tak mengetahui siapa yang mencatut nama mantan Kapolda Sumatra Barat itu.
“Jadi nama Teddy Minahasa hanya dicatut. Entah siapa otaknya ini,” ujar Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/22). (Tp)