Kasus Pengelolaan Emas, Kejagung Periksa PHL Bea Cukai dan Manajer Antam - Telusur

Kasus Pengelolaan Emas, Kejagung Periksa PHL Bea Cukai dan Manajer Antam


telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pihak Bea Cukai dan ANTAM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihak yang dimaksud adalah K selaku PHL Bea Cukai Soekarno-Hatta. Ada juga MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam, Tbk dan MCR selaku Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data.

"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022," kata Ketut, dalam keterangannya, Rabu (7/6/23).

Pekan ini, pemeriksaan terhadap pihak serupa juga dilakukan. Yaitu, FM Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan PPJ selaku Kasubdit Klasifikasi Barang Ditjen Bea Cukai.

Adapun saksi dari swasta adalah reseller PT Antam sekaligus Direktur PT Maha Karya Baru, VG, dan karyawan PT Viola Davina, EP.

Dalam perkara ini, Kejagung menemukan sejumlah petunjuk dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha emas pada 2010-2022. Sejumlah petunjuk itu disebut membangun konstruksi hukum perkara.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar