telusur.co.id - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kembali mendapatkan surat panggilan saksi ke-2 oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. Pemanggilan Sugeng terkait kasus Helmut Hermawan dan PT CLM yang tengah ditangani.
Menanggapi pemanggilan dirinya, Sugeng menyebut, hal tersebut makin memperkuat dugaan kriminalisasi dalam kasus Helmut Hermawan. Kata dia, sudah jadi tanggung jawab IPW untuk memberi masukan dan kritik ke Polri, agar tetap bekerja sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan adanya (dugaan) ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik oleh Dirkrimsus Polda Sulsel maka saya jelas tidak akan memenuhi panggilan kedua. Meski surat panggilan tersebut ada," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3/23).
Sugeng mengaku tak mengerti apa yang mendasari penyidik Polda Ditreskrimsus Polda Sulsel memanggil dirinya. Menurutnya, apa yang dilakukan penyidik bertolak belakang dari program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tindakan Dirkrimsus Polda Sulsel yang diduga mengkriminalisasi Helmut serta melakukan pemanggilan terhadap saya karena mengkritisi kinerja penyidikan yang tidak sesuai SOP dan telah membuat gaduh penegakan hukum di era Presiden Jokowi," ujarnya.
Sugeng menegaskan kembali, Presiden Jokowi sudah mengingatkan agar para penegak hukum membuat suasa tenang untuk mewujudkan pembangunan yang stabil. Para penegak hukum seperti kepolisian dalam menangani kasus secara baik tanpa menimbulkan kegaduhan.
"Atas ketidakprofesionalan dari Dirkrimsus Polda Sulsel telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri melalui surat Nomor: 075/IPW_SK/II/2023 dengan melampirkan Surat Panggilan Saksi ke-1 nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus, Rilis IPW tanggal 23 Februari 2023 dan Pemberitaan-pemberitaan Media," ujarnya. (Ts)