telusur.co.id - Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan itu berdasar hasil gelar perkara dan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Hal tersebut turut dikonfirmasi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

“Bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” ujar Djuhandani dikutip pada Selasa (4/7/23).

Saat ini, kata Djuhandhani, pihaknya mulai melaksanakan proses penyidikan dugaan penodaan agama.

Dalam kasus ini Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi dan juga ahli untuk proses penyelidikan untuk menaikkan status menjadi penyidikan.

“Kami sudah memeriksa 4 orang saksi, kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” kata dia. (Fhr)