Kasus CFD Gibran Belum Dituntaskan, DPRD DKI: Kita Jadi Curiga, Harusnya Kan Cepat - Telusur

Kasus CFD Gibran Belum Dituntaskan, DPRD DKI: Kita Jadi Curiga, Harusnya Kan Cepat

Sekretaris fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli. (Ist).

telusur.co.id - Kasus pelanggaran peraturan Gubernur (Pergub) yang dilakukan oleh Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagi-bagikan susu saat hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) di Sudirman-Thamrin beberapa waktu lalu hingga saat ini belum dituntaskan.

Sebagai informasi, Bawaslu DKI telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemprov DKI soal kasus Gibran membagikan susu gratis di CFD.

Merespons hal tersebut, Sekretaris fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli mengaku curiga ada pihak lain yang berusaha menekan Pemprov DKI agar tak mengeluarkan hasil atas surat rekomendasi dari Bawaslu itu.

"Iya gimana ya menanggapinya. Karena kan harusnya hukum berada di atas kekuasaan, di atas tekanan dari manapun, gitu ya," kata MTZ, sapaan karibnya, saat dihubungi awak media, Selasa (22/1/24).

"Jadi kalau misalnya seperti ini ya kita jadi curiga gitu, ini kenapa ga cepat. kemungkinan ada tekanan dari pihak mana? paling begitu. Harusnya kan cepat," lanjutnya.

Beda hal nya dengan videotron Capres 01 Anies Baswedan di Graha Mandiri yang beberapa waktu lalu langsung diturunkan.

"Iya seperti halnya yang ke paslon lain ya. Ke yang lain itu kan bisa cepat. misalnya tentang videotron itu kan cepat diturunkan. tapi memang kan belum ada tanggapan juga kan dari pihak ini kenapa diturunkan," ujar MTZ.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyebut, surat rekomendasi sanksi pelanggaran hukum Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka atas tindakannya bagi-bagi susu saat CFD sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Anggota Divisi Hukum dan Diklat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Sakhroji mengatakan, Surya rekomendasi itu sudah diberikan ke staf sekretariat Pemda DKI pada Jumat (5/1/24) lalu.

"Sesuai Info Sekretariat, Jumat surat sudah dibawa Staf untuk diantar ke Pemda DKI," ucap Sakhroji saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/1/24). [Fhr]


Tinggalkan Komentar