Kasus Bambang Kayun, Bareskrim Terbitkan Red Notice untuk Dua Tersangka - Telusur

Kasus Bambang Kayun, Bareskrim Terbitkan Red Notice untuk Dua Tersangka

Gedung Bareskrim Polri (Foto: NTMC)

telusur.co.id - Dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan AKBP Bambang Kayun Bagus masih terus didalami. Bareskrim Polri turut memburu dua tersangka yang ditengarai terlibat dalam kasus ini.

"Pemalsuan dokumen sehingga terjadi peralihan saham oleh tersangka H dan ES. Bambang kayun dalam rilis KPK kemungkinan ada keterkaitan dengan para tersangka ini," ujar Wadir Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Dicky Patria Negara, Rabu (14/12/22).

Kedua tersangka, kata Dicky, diketahui berada di luar negeri. Oleh karena itu, Bareskrim telah menerbitkan status red notice untuk keduanya.

"Dengan adanya red notice kan berarti sudah kita kirimkan, berarti yang bersangkutan diduga kabur ke luar negeri. Nanti kalau misal tersangka itu tertangkap memang ada terkait Bambang Kayun kita akan dalami," jelasnya.

Dicky belum merinci apa peran keduanya secara rinci. Namun keduanya diduga kuat terlibat dalam pemalsuan dokumen yang dilaporkan pada 2015 lalu.

"Pidana intinya itu ada kasus pemalsuan dokumen sehingga terjadi peralihan saham," terangnya.


Tinggalkan Komentar