telusur.co.id - Murtede alias Amaq Sinta (34) salah seorang tersangka dugaan kasus pembunuhan, meski ia mengaku tengah membela diri dari begal.  Walau sempet ditahan, Amaq akhutnya dapat menghirup udara bebas, setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres Lombok Tengah 

Menyingkapi hal ity,  Direktur Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur Faisal Santiago angkat bicara. 

"Saya pikir terlalu prematur ya, kalau polisi menyatakan tersangka. yang padahal dia itu membela diri ya," ujar Faisal pada media,  Sabtu (16/4/2022).

Menurutnya, alasan pihak kepolisian sampai menjerat Amaq sebagai tersangka karena menghilangkan nyawa orang lain, tidak mendasar. Soal sajam yangbdubawa Santiogo menyebut hal itu pasti..pasalnya, petani kan bisa bawa pacul, celurit, pisau, golok. Yang urusannya dia sebagai petani. Misalkan untuk mengarit rumput, untuk memacul tanah tentu alat itu sudah melekat dalam dirinya. 

"Saya pikir kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan lebih benar, kan bisa ditanyain saksi, apakah benar pekerjaannya petani," pintanya. 

Di tengah jumlah polisi dengan jumlah masyarakat yang mendapat perlindungan itu kan tidak sebanding. Apalagi kita tahu jumlah polisi di Indonesia jauh dengan total penduduk,  salah satu solusinya adalah adanya keberanian dari masyarakat. Menurut dia itu sangat penting. Supaya, lanjut dia, masyarakat tidak lagi takut untuk menghadapi orang-orang yang akan berbuat jahat.

"Bentuk perlawanan kan bisa saja dilakukan sendiri, atau bisa juga dilakukan dengan kelompok," tegasnya. 

Jadi, Faisal menjelaskan dalam sisi pidana setiap orang yang melakukan tindakan untuk membela diri tidaklah bisa dijerat hukuman. Sebagaimana pembelaan diri dalam Pasal 49 KUHP dibagi menjadi dua, yaitu Bela Diri (Noodweer) dan Bela Diri Luar Biasa (Noodweer Excess).

Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur tentang pembelaan diri berbunyi: "Tidak dihukum, barang siapa melakukan suatu tindakan pembelaan paksa untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, kehormatan moral atau harta benda dirinya atau orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada waktu itu."

Sedangkan Pasal 49 ayat (2) KUHP mengatur tentang pembelaan diri yang luar biasa berbunyi: "Pertahanan paksa yang melampaui batas, yang secara langsung disebabkan oleh guncangan hebat dari serangan atau ancaman serangan, tidak dapat dihukum."

"Karena terpenting dalam pidana itu mens rea ada niat, niatnya apa kalau niatnya membunuh apapun alasannya sudah pidana. Kalau Pak Amaq ini niatnya tidak ada, orang datang dari rumah, ke kebunnya sebagai seorang petani ya pasti bawa perlengkapannya," jelasnya.

"Ya sama saja dengan kita pegawai bawa Pulpen, namun jika pulpen bisa dipakai untuk melindungi diri untuk menusuk atau apa kan sah-sah saja," tambahnya

Lantas, Faisal memandang jika dalam kasus ini seharusnya Amaq sebagai korban diberikan apresiasi karena berhasil membela diri dengan melawan empat pembegal. Karena tak ada jalan lain selain melawan ketika melindungi diri sendiri dari tindak kejahatan bega

Sebelumnya Amaq,  dikenakan pasal 338 KUHP terkait menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang.(Fie)