Kapolri Usul Ganjil-genap Bagi Kendaraan Roda Dua, Dishub DKI: Kami Kaji Secara Komprehensif  - Telusur

Kapolri Usul Ganjil-genap Bagi Kendaraan Roda Dua, Dishub DKI: Kami Kaji Secara Komprehensif 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini tengah mengkaji lebih dalam terkait penerapan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor mengacu pada usulan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Itu kami akan kaji lebih lanjut secara komprehensif," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta, Senin (9/10/23).

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan sampai saat ini belum ada arahan tindak lanjut dari Kapolri perihal penerapan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua.

"Belum, karena kita harus melakukan kajian secara komperhensif, tidak hanya dilihat dari sisi trafficnya, tetapi bagaimana ekonomi, sosial dan kegiatan lainnya terhadap penerapan itu," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo mengusulkan diterapkannya sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua. 

Usulan tersebut dilontarkan lantaran polusi udara kian tercemar akibat emisi gas buang kendaraan bermotor fosil cukup besar.

Salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang yakni dengan menggunakan kendaraan listrik, karena itu pemerintah memberikan perlakuan spesial untuk jenis kendaraan ini.

"Kita berikan fasilitas-fasilitas, ganjil-genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan (diterapkan), karena memang 67% emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," kata Listyo di Jakarta, Rabu (27/9/23). [Fhr]


Tinggalkan Komentar