telusur.co.id - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat mengenai pelarangan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) bagi masyarakat. Pelarangan tertuang dalam, maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Isi maklumat tersebut antara lain, Idham meminta masyarakat agar tidak terlibat, mendukung, dan memfasilitasi kegiatan FPI. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan atribut dan simbol-simbol yang berkaitan dengan FPI.
Untuk atribut FPI yang masih berada di jalanan juga akan ditertibkan. Penertiban akan dilakukan oleh personel Satpol PP yang didampingi TNI dan Polri.
"Akan mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI," ujar Idham dalam isi maklumat tersebut.
Lebih lanjut Idham juga meminta masyarakat tidak lagi mengunggah, dan menyebarluaskan segala bentuk konten berbau FPI di dunia maya. Jika ditemukan, maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan.
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," kata Idham.
Mengenai hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono turut membenarkannya. "Iya benar," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/21).
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI). FPI dibubarkan dan dilarang beraktivitas di Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Pengumuman pelarangan aktivitas FPI digelar di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Rabu (30/12/20).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut secara de jure FPI bubar sejak Juni 2019. Sebab FPI tidak memperpanjang izin organisasi kemasyarakatan.
"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/20). [Fhr]



