telusur.co.id - Alasan dibalik berubahnya pernyataan Bharada E terkait dengan kronologi penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kapolri bersama Komisi III DPR.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjanji kepada Bharada E untuk memberhentikan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, janji tersebut tidak terpenuhi dan Bharada E justru menjadi tersangka.
"Richard (Bharada E) mendapatkan janji dari FS (Ferdy Sambo) akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus (penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J) yang terjadi. Namun faktanya, Richard tetap menjadi tersangka," kata Listyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/22).
Hal inilah, lanjut Listyo, yang kemudian membuat Bharada E berubah pikiran dan ingin menyampaikan keterangan yang jujur dan sesuai dengan apa yang terjadi pada Brigadir J.
"Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini yang mengubah semua informasi awal dan keterangan yang disampaikan saat itu," ujarnya.
Listyo menerangkan, pada 6 Agustus 2022, Bharada E ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara terang dan menuliskan keterangannya secara tertulis.
"Dimana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai Duren Tiga dan mengakui dia tembak Yosua atas perintah FS," tukasnya.[Fhr]