telusur.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan fakta baru terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang menjerat Irjen Ferdy Sambo tersangka.
Menurut Listyo, Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri memegang senjata dan berdiri di depan Brigadir J. Fakta Sambo memegang senjata saat aksi pembunuhan terjadi pada 8 Juli 2022 itu diketahui dari pernyataan baru Bharada E.
"Saat itu, Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua (Brigadir J) terkapar bersimbah darah. Kemudian FS (Ferdy Sambo) berdiri di depan (Brigadir J) memegang senjata dan diserahkan ke Richard (Bharada E)," kata Listyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/8/22).
"Itu timsus lapor ke saya dan minta Richard laporkan secara langsung," sambung jenderal bintang empat itu.
Listyo menjelaskan, perubahan keterangan dan adanya fakta baru kronologi pembunuhan Brigadir J ini diketahui setelah janji Sambo kepada Bharada E tidak ditepati.
Saat itu, Sambo berjanji untuk memberhentikan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J. Namun, yang terjadi, Bharada E justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini yah mengubah semua informasi awal dan keterangan yang disampaikan saat itu," ujar Listyo.[Fhr]