Kapolri Beri Tenggat Satu Minggu Usut Kasus TPPO - Telusur

Kapolri Beri Tenggat Satu Minggu Usut Kasus TPPO

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk satuan tugas (satgas) yang akan menangani kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pembentukan Satgas TPPO merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Kapolri telah menginstruksikan Satgas TPPO diberikan waktu satu minggu untuk mengungkap kasus tersebut.

“Beliau (Kapolri) memberi target seminggu (untuk mengungkap kasus TPPO),” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu(7/6/23).

Satgas tersebut, kata Agus, akan langsung dievaluasi oleh Kapolri.  Bahkan ancaman sanksi hingga pemberhentian dari jabatannya bagi yang tidak becus menangani kasus TPPO juga menunggu.

“Beliau akan kasih target. Ini akan dievaluasi. Kalau memang nggak serius ya pasti akan ada sanksi dari beliau,” katanya.

Ditegaskan Agus, tak ada satu pihak pun yang dapat membekingi TPPO. Bahkan jika ada anggota yang terlibat, akan diproses tegas.

"Nggak ada beking-bekingan, kalau ada yang terlibat, ya kalau misalnya yang polisi ada Propam, kalau perlu dipidana, dipidana, kalau ada melibatkan yang lain ada dari teman-teman POM nanti,” tegasnya. (Fhr)


Tinggalkan Komentar