telusur.co.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, tidak ada satupun organisasi masyarakat yang boleh menempatkan kelompoknya di atas negara. Apalagi jika ormas tersebut melakukan ujaran kebencian dan hoaks secara berulang.
“Hate speech merupakan tindak pidana yang dapat merusak rasa nyaman masyarakat, dapat merobek-robek kebhinekaan dan identitas sosial, baik suku atau agama," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/20).
Petugas kepolisian, lanjut Fadil, akan melakukan penegakan hukum terhadap ormas-ormas yang merasa superior dan berpikir dapat berbuat semaunya. Pihaknya tidak akan mentolerir kelompok yang berbuat pelanggaran hukum.
"Nggak ada gigi mundur, ini harus kita selesaikan. Karena negara ini butuh keteraturan sosial dan ketertiban sosial, supaya masyarakat merasa aman dan nyaman," katanya.
Terkait para pelanggar protokol kesehatan, kata Fadil, pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas. Terlebih lagi angka persebaran Covid-19 di Jakarta masih tergolong tinggi.
"Mata rantai penularan Covid-19 masih terjadi, positifity rate Jalarta hari ini masih di angka 9,5 persen. Jadi, kalau kita mengambil sampling 1.000 orang atau 100 orang maka masih ada 9,5 persen yang kemungkinan besar positif,” paparnya.
Para pelaku ujaran kebencian, kata Fadil, telah meresahkan masyarakat Jakarta. Apalagi jika ada kelompok yang kerap melakukan ujaran kebencian dan membuat kerumunan.
“Mengapa kita harus perang melawan kerumunan? Mengapa kita harus perang melawan yang namanya pelaku-pelaku hate speech? Jakarta ini harus aman, Jakarta ini harus sehat," katanya. [Fhr]



