telusur.co.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, pihaknya tidak melarang masyarakat sahur on the road (SOTR) jika memiliki manfaat. Namun polisi melarang semua bentuk kegiatan yang berpotensi menodai sucinya bulan Ramadan.
"Yang saya larang itu melakukan kegiatan-kegiatan yang merusakan kemuliaan bulan suci Ramadan. Jadi bukan saya larang melakukan sahur di jalan,” ujar Fadil, Minggu (3/4/22).
Sekelompok orang, kata Fadil, memanfaatkan sahur on the road untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Apalagi polisi telah mengamankan sekelompok remaja yang hendak tawuran dengan membawa senjata tajam saat jelang waktu sahur.
“Anak-anak muda ini bukan sahur di jalan tapi kalau bisa dia melaksanakan ibadah di masjid. Saya bisa membedakan mana yang mau beribadah, mana yang mau membuat kriminal,” katanya.
Menurut Fadil, banyak kegiatan lain yang dapat dilakukan pemuda selain SOTR. Contohnya ibadah tarawih dan membaca kitab suci Alquran di Masjid dan rumah masing-masing.
Namun yang dilarang, ketika bulan suci Ramadan justru mengganggu ketenangan masyarakat.
“Kalau dia menggunakan motor-motornya, knalpotnya brong, tidak pakai pelat, tidak pakai helm, pakai bendera muter-muter apa itu memuliakan bulan Ramadan," pungkasnya. (Ts)