Kapolda Metro: Jangan Sampai Jakarta dan Covid-19 Jadi Kisah Sedih Tak Berujung - Telusur

Kapolda Metro: Jangan Sampai Jakarta dan Covid-19 Jadi Kisah Sedih Tak Berujung

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, pihaknya akan memantau kegiatan perkantoran di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Bila masih ada perusahaan yang mewajibkan karyawannya bekerja dari kantor, maka polisi akan melakukan tindakan.

“Jangan sampai kisah Jakarta dan Covid-19 menjadi kisah sedih yang tak berujung. Jangan ada lagi klaster Covid-19,” ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/7/21).

Fadil juga menginstruksikan jajarannya untuk bertindak tegas kepada perusahaan yang melanggar PPKM Darurat. Namun tindakan yang diambil Polri harus bersifat humanis.

“Hari ini saya informasikan kepada seluruh atasan, seluruh gedung perkantoran untuk tidak ada yang bandel. Lakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu namun tetap ramah dan humanis,” tegasnya.

Saat ini, kata Fadil, Jakarta dan sekitarnya tengah berperang dengan Covid-19. Oleh karenanya perlu peran dari seluruh pihak untuk bersatu agar Jakarta bebas dari Covid-19.

“Kami perlu bersatu, caranya mudah. Bersatu kurangi mobilitas, kita kurangi frekuensi, kita satukan tujuan, kami satukan suara, mata, hati dan jiwa kita demi kemanusiaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya langsung bergerak usai Anies menegur perusahaan tersebut. Setidaknya sudah ada dua perusahaan yang ditindak karena diduga melanggar PPKM Darurat.

"Pertama perusahaan PT. DPI yang berlokasi di Jalan Tanah Abang Satu Nomor 75, Jakarta Pusat. Di sana kita amankan sembilan orang, dan dua sudah jadi tersangka, masing-masing berinisial RRK yakni Direktur Utama dan AHV selaku Manajer HR," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/7/21).

Selain PT. DPI, kata Yusri, pihaknya juga menindak PT. LMI, yang beralamat di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Dari PT. LMI, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.

"Seorang CEO dari PT. LMI yang berinisial SD ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ini tahu aturan PPKM Darurat tapi tetap memaksa masuk agar perusahaan tetap berjalan," jelasnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar