telusur.co.id - Polisi dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyegel kantor PT Goldcoin Savelon Internasional yang terletak di Denpasar, Bali. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut diduga menjalankan investasi bodong.

Menanggapi hal itu, Tim Legal PT Goldcoin Savelon International, Dewa Suryanata Nida membantah jika kliennya menjalankan investasi bodong. Saat ini pihaknya juga masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Sejatinya kami ingin menyelesaikan persoalan secara hukum. Sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, agar tidak ada yang dirugikan," ujar Dewa di Jakarta, Kamis (21/4/22).

Menurut Dewa, Eva selalu pelapor ditengarai juga telah mendapatkan keuntungan dari aktivitas kripto di Goldcoin Savelon International. Apalagi yang bersangkutan juga asesor atau tenaga pengajar di sana.

"Klien kami sendiri telah menghentikan usahanya sejak 1 April 2022 lalu dengan diadakannya rapat pengurus dan semua karyawan koperasi dan GSI bekerja di bawah naungan PT Bali Token Global

Dewa mengaku bingung karena Eva justru membuat laporan. Hingga akhirnya kantor kliennya disegel oleh petugas.

"Kenapa sekarang dilakukan penyegelan oleh petugas? Sehingga ini sangat aneh dan disayangkan," tukasnya. (Ts)