telusur.co.id - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI, Asep Wahyuwijaya, mendorong Himpunan Bank Negara (Himbara), Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), dan Kementerian UMKM mengawal bersama pembahasan RUU Desain Industri guna memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan perlindungan UMKM di Tanah Air.
“Isu desain industri bukan sekadar urusan teknis kekayaan intelektual semata. Ini menyangkut akses pembiayaan, daya saing ekonomi kreatif, dan masa depan jutaan UMKM Indonesia,” ujar Asep dalam rapat Pansus RUU Desain Industri sengan Himbara, Bekraf, dan Kementerian UMKM, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurut legislator Fraksi Partai NasDem dari Dapil Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) itu, revisi terhadap UU No. 31/2000 harus mampu menjawab tantangan baru sektor ekonomi kreatif yang berkembang pesat dalam dua dekade terakhir.
Asep mengusulkan tiga agenda kolaborasi strategis yang dapat diuji bersama oleh HIMBARA, Bekraf, dan Kementerian UMKM. Pertama, penyusunan skema pembiayaan berbasis aset kreatif UMKM atau creative collateral financing.
“Himbara membutuhkan metodologi valuasi yang prudent dan dapat dipertanggungjawabkan, Bekraf memiliki data benchmark subsektor, sementara Kementerian UMKM mempunyai basis data pelaku usaha. Sinergi ini bisa melahirkan skema pembiayaan kreatif yang konkret,” katanya.
Kedua, Asep mendorong pembentukan klinik kekayaan intelektual terintegrasi sebagai layanan satu pintu untuk edukasi, pendampingan pendaftaran, penilaian aset, hingga akses pembiayaan bagi pelaku UMKM kreatif.
“Kemenkumham bisa menjadi tuan rumah teknis, Bekraf sebagai kurator subsektor, Kementerian UMKM menjadi pintu masuk pelaku usaha, dan HIMBARA memperkuat literasi pembiayaan,” ujarnya.
Ketiga, ia menyoroti pentingnya penguatan database Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) beserta instrumen komersialisasinya agar produk kriya berbasis budaya lokal tetap terlindungi sekaligus memiliki kepastian pembiayaan.
“Produk berbasis EBT harus terlindungi dari potensi sengketa, tetapi di saat yang sama tetap membuka ruang inovasi UMKM dan bisa memperoleh akses pembiayaan dari Himbara,” kata Asep.
Asep menilai sinergi tiga pihak tersebut akan menjadi katalis penting dalam membangun ekosistem yang kondusif bagi UMKM kreatif dan pelaku ekonomi kreatif nasional.
“Sejak awal, kita harus menginisiasi lahirnya ekosistem yang benar-benar mendukung agar tujuan pembentukan UU Desain Industri ini bisa optimal,” pungkasnya



